BeTimes.id– Jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) dari berbagai anak perusahaan resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Para terdakwa yang mengajukan banding di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi.
“Tim Advokat terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne pada hari Rabu, 4 Maret 2026, telah menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada 26 Februari 2026 lalu,” ujar kuasa hukum Riva, Kresna Hutauruk, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Selain Riva, dua pejabat PT PPN lainnya yang turut mengajukan banding adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations, Edward Corne. Dalam putusan sebelumnya, Riva dan Maya dijatuhi vonis 9 tahun penjara, sementara Edward divonis 10 tahun penjara.
Kresna menegaskan bahwa permohonan banding ini diajukan karena putusan hakim pimpinan Fajar Kusuma Aji dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.






Komentar