KPK Bedah Pengelolaan Dana Pokmas untuk Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad

Hukum1397 Dilihat

“Penyidik telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi menjelaskan pada Juni tahun lalu.

Total 21 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi,” ujar Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa merinci, dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang sisanya adalah penyelenggara negara. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *