KPK Bedah Pengelolaan Dana Pokmas untuk Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad

Hukum1169 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anggota DPR RI, Anwar Sadad dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur dengan memeriksa enam orang saksi pada Selasa (26/5).

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tersangka AS (Anwar Sadad). Para saksi didalami pengetahuannya terkait pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Keenam saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai latar belakang yayasan dan pokmas, antara lain:

  1. Najiburrahman (Pengurus/Perwakilan Yayasan Bunga Tanjung)
  2. Multazam Hairul Anam (Pengurus/Perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton/MI Darul Ulum Paiton)
  3. Zainal Muttaqin (Pengurus/Perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan)
  4. Abd Hayyi (Swasta/Ketua Pokmas Nyiur Jaya)
  5. Samsul Arifin (Swasta/Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya)
  6. Sugiono (Swasta/Ketua Pokmas Ikmarish)

Penyitaan Aset Tersangka
Sebelumnya, KPK juga bergerak cepat mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pada Senin (23/6), penyidik telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Anwar Sadad yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.

Komentar