Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sengaja belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf. Hal ini dikarenakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” jelas Budi.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI periode 2019-2021. Dalam perkara ini, Ma’ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

KPK menduga Ma’ruf menerima uang gratifikasi dengan total mencapai belasan miliar rupiah. Kendati demikian, tim penyidik masih terus menghitung secara pasti jumlah kerugian atau keuntungan tidak sah yang diperoleh tersangka.

“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nilainya sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar (yang diterima),” pungkas Budi.(ral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *