Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan

Hukum8 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Meski telah berstatus tersangka, KPK memutuskan untuk belum menahan Ma’ruf.

Pantauan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6), Ma’ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.56 WIB. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sejak tiba pukul 09.30 WIB.

“Ya, baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya sudah jelaskan semua,” ujar Ma’ruf kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Ma’ruf juga membantah adanya pertanyaan dari penyidik yang mendalami nominal gratifikasi senilai Rp 17 miliar, sebagaimana yang dituduhkan KPK dalam kasus ini.

“Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan (soal Rp 17 miliar) kayak gitu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *