DPR Respons Usulan Mahfud MD agar Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih KPK

Hukum28 Dilihat

Menurutnya, fungsi pengawasan atau supervisi dari KPK sudah cukup untuk mengawal jalannya kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.”Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” tambah politisi Gerindra tersebut.

Alasan Mahfud MD Desak KPK Turun Tangan

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah demi meluruskan mekanisme hukum acara pidana yang dinilainya menyimpang.

Melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah Senin (13/7), Mahfud menyebut pengalihan penyidikan Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” tegas Mahfud.

Ia juga menambahkan, jika terdapat kendala politik yang menghambat langkah KPK, maka Presiden memiliki peran penting untuk meminta lembaga antirasuah tersebut menggunakan kewenangan supervisi atau pengambilalihan kasus secara langsung. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *