DPR Respons Usulan Mahfud MD agar Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diambil Alih KPK

Hukum25 Dilihat

BeTimes.id– Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan respons terkait usulan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan menghormati adanya usulan tersebut.”Itu kita hormati semuanya,” ujar Saan singkat saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mempersilakan jika KPK ingin mengambil alih perkara tersebut karena lembaga antirasuah itu memang memiliki kewenangan penindakan.

“Ya boleh saja ya. Silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Kendati demikian, Habiburokhman menilai bahwa KPK sebenarnya tidak harus mengambil alih secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *