JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka membantah dorongan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dedy menegaskan MK tidak memiliki kewenangan membatalkan kepemimpinan Wapres. Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket melalui pemilihan umum (pemilu) sehingga memiliki mandat rakyat yang sah dan tidak dapat dipisahkan.
“Yang bisa membatalkan paket Presiden dan Wapres hanyalah rakyat, tapi lewat mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional, yaitu lewat pemilu,” ujar Dedy melalui akun X miliknya, Selasa (8/9/2026). Ia juga menilai langkah dan desakan Denny ke MK sekadar “sayembara politik” yang tidak berdasar secara hukum.
Pernyataan PSI tersebut merespons unggahan Denny Indrayana yang secara konsisten mempersoalkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Melalui media sosialnya, Denny menilai pencalonan Gibran cacat sejak awal dan meminta MK menguji persoalan tersebut, termasuk menyoroti pemenuhan syarat pendidikan.
“Saatnya kita yakinkan Mahkamah, bahwa tidak boleh syarat pendidikan juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali,” kata Denny sembari berharap sembilan hakim konstitusi mengambil sikap tegas demi mengembalikan marwah negara hukum.
Silang pendapat ini mempertegas dinamika pandangan hukum di publik. Dedy memandang mandat hasil pemilu tidak bisa diganggu gugat oleh MK, sementara Denny tetap mendorong pengujian konstitusional terhadap keabsahan syarat pencalonan Gibran. (ral)
