Polres Metro Bekasi Kota Gulung 74 Orang Tersangka dan Sita Puluhan Ribu Obat Keras

Sita Puluhan Ribu Obat Keras dan Narkotika

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 49.119 butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Selain obat keras, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yakni 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau sintetis (gorilla), serta 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebut, penyitaan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari total narkotika dan obat keras yang disita, insyaallah kita berhasil menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari dampak negatif peredaran gelap ini,” kata Davis.

Marak Modus Transaksi COD

Dari hasil pemeriksaan, Davis mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku memanfaatkan modus transaksi Cash on Delivery (COD) untuk mengelabui petugas.

“Rata-rata tersangka menggunakan modus operandi COD. Pelaku memang semakin cerdik, tetapi petugas kami akan terus proaktif merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan keras di wilayah hukumnya secara tegas dan berkesinambungan. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *