BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pengadaan barang dan jasa penanganan bencana. Nilai pengadaan yang menjadi sorotan penyidik mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, diduga ditunjuk langsung sebagai penyedia pengadaan.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar, terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian saham PT Medela Potentia dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Taufik menyebut kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
DSP untuk Penanganan Bencana
Taufik menjelaskan, Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan dialokasikan dalam struktur anggaran BNPB.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Pencairan DSP dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Persyaratan tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika kondisi darurat ditetapkan.
Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dan suap sehingga penggunaan DSP berbasis RKK justru menguntungkan sejumlah pihak.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait DSP kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarini dan Gery Prasetiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta aliran dana yang berkaitan dengan penggunaan DSP kebencanaan tersebut.(ralian)
