
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja didampingi Camat Cikarang Barat memberikan keterangan tentangpenertiban bangunan liar di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau.
BeTimes.id– Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penertiban 19 bangunan liar, tetapi juga kondisi warga terdampak dan meminta agar membantu pengangkutan sisa material bangunan, baik yang masih bisa dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.
Hal itu dikatakannya ketika meninjau penertiban 19 bangunan liar di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10). Penertiban berjalan kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban sesuai Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tanggal 23 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga sebelum pelaksanaan penertiban.
“Penertiban atas kesadaran masyarakat. Dan kepada pemiliknya diucapkan terima kasih kepada Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep Surya Atmaja.
“Bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan dibantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka dan akan bicarakan bersama Pak Usman,” katanya.

Camat Cikarang Barar, Lukman Hakim mengatakan, penertiban itu telah lebih dulu dilakukan pendekatan dengan pemilik bangunan liar. Sebagian warga sudah mulai membongkar bangunan. Sehingga penertiban berjalan kondusif karena sebelumnya sudah diadakan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau. Warga yang memilih membongkar sendiri dan bisa memanfaatkan barang-barangnya, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya mengatakan, pelaksanaan penertiban melibatkan dari Polres Metro Bekasi, TNI, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat hingga pemerintah desa. Ini untuk memastikan kegiatan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Kami tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh, karena sebagian sudah membongkar sendiri bangunannya. Petugas juga membantu mengangkut sisa material, baik yang masih bermanfaat bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai menggunakan kendaraan dinas terkait,” ungkapnya.
Dikatakan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya dan lahan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” tandasnya.(hem)
