BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot ) Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Bekasi, kembali menerbitkan bangunan liar (Bangli) di RW 08 Kelurahan Jatibening Baru.
Alasannya, sebanyak empat Bangli yang menempati lahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) di duga tidak sesuai peruntukannya dan telah dibongkar serta dibersihkan pihak Pemko Bekasi.
Lahan seluas kurang lebih 1.600 meter persegi yang sebelumnya ditempati oleh dua rumah dan dua kios dagang, kini telah rata dan siap untuk dimanfaatkan untuk kepentingan warga.
Menurut Indra G Maran, selaku Ketua RW setempat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Bekasi atas bantuan dan dukungan dalam proses penertiban dan pembongkaran bangunan liar.
”Alhamdulillah, ahli waris yang tadinya tidak terima di bongkar akhirnya menerima karena tanah ini bukan untuk perorangan tapi untuk semua warga yang nantinya akan ada tempat bermain, tempat ibadah, posyandu, kantor karang taruna,” kata Indra, Juma’at (23/5).
Ia menjelaskan, setelah proses pembongkaran selesai, warga setempat berencana bergotong-royong dan mengajukan proposal untuk menjadikan lahan yang telah rata menjadi tempat ibadah dan taman yang dapat dinikmati oleh seluruh warga Jatibening Baru.
”Saya berterima kasih kepada Pemkot Bekasi yang dibantu Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Bekasi yang sudah menertibkan bangunan hingga proses pembongkaran,” jelasnya.
Penertiban Bangli diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga Jatibening Baru terlebih di Bumi Patriot. (sul)
Pemkot Bekasi Kembali Tertibkan Bangli di Jatibening Baru
Pemerintahan29 Dilihat

Komentar