JPU Tidak Mampu Hadirkan Saksi Utama, Pengacara Akui Tom Lembong Tidak Mendapat Keuntungan

Hukum376 Dilihat

BeTimes.id– Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan saksi utama kasus dugaan korupsi importasi gula.

Saksi Utama, mereka eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Zaid saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, kehadiran Rini dan Jokowi seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana kasus ini.

“Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Sumarno, dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif,” kata Zaid, Senin (14/7).

Zaid mengatakan jaksa tidak menunaikan beban pembuktian dalam kasus ini secara sempurna. Dia mengatakan, unsur mens rea atau niat jahat Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini tidak teruraikan dengan utuh.”Jaksa penuntut umum juga tidak berhasil menguraikan konstruksi unsur mens rea yang utuh secara logis yang dilakukan oleh Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ucap Zaid.

Dengan demikian, Zais melanjutkan, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel.

Zaid mengatakan, hakim tidak dapat menghukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP.

Komentar