Mochamad Fajar Ginanjar: Penghapusan Tunggakan PKB Hanya Sampai  30 September 2025

Pemerintahan46 Dilihat

BeTimes.id Penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat, akan berakhir 30 September 2025 dan setelah itu, tunggakan pajak tetap harus dibayar. “Kesempatan supaya dimafaatkan para pemilik kendaraan, ” Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar. 

Makanya, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membayar PKB dalam kurun waktu yang ditentukan. Jika tidak, maka tunggakan pajak harus dibayar. Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini sudah diperpanjang dengan harapan masyarakat memanfaatkan kesempatan itu. 

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar didampingi Cecep kepada Bekasi Times, sayang kalau tidak dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun nunggak (tidak bayar PKB). Namun dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, maka tunggakan dibebaskan. “Padahal, berapa tahun pun tunggakan, tidak akan dihitung, tetap jika lewat tanggal 30 September 2025, maka tunggakan tetap akan dibayar jika memperpanjang STNK-nya, ” katanya.

Hingga Senin (15/9), masih ada sekitar 400.000 kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). 

Terkait masih banyaknya kendaraan yang belum memperpanjang STNK, pihaknya terus menghimbau agar memanfaatkan kesempatan yang ada. 

Dikatakan, Samsat bersama Pemkab Bekasi akan melakukan  penelusuran KTMDU melalui program cost sharing, sebagai langkah strategis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

Melalui strategi bersama ini, diharapkan penertiban KTMDU sekaligus optimalisasi pajak daerah bisa dicapai. Konsolidasi teknis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat wilayah dalam penelusuran KTMDU.

“ Strategi bersama camat se-Kabupaten Bekasi diharpkan  penelusuran KTMDU berjalan efektif,” kata Fajar Ginanjar.

Ia berharap, keterlibatan aktif para camat dan perangkatnya, angka KTMDU bisa ditekan.Apalagi yang lebih tahu, alamat pemilik kendaraan adalah perangkat daerah,” tambahnya.

Ditambahkan, ada kalanya, pemilik kendaraan kemungkinan malas bayar pajaknya. Maka, kehadiran petugas mengingatkan agar  bisa menggugah pemiliknya. 

Sejak diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi tentang penghapusan tunggakan PKB, masyarakat langsung menyerbu kantor Samsat. Bahkan, akibat lonjakan, sehingga hari  Minggu pun layanan dibuka. 

Gubernur juga  mengajak masyarakat segera memperpanjang STNK  kendaraan dan disambut gembira. STNK bisa diperpanjang tanpa bayar tunggakan. Program pemutihan PKB, sangat disuyukuri. Kebijakan ini sangat penomenal, terutama bagi yang ekonominya lemah, pembebasan tunggakan itu, luar biasa. 

Mochamad Fajar Ginanjar  berharap, agar para pemilik kendaraan supaya kesempatan yang diberikan Pemprov Jawa Barat, dimanfaatkan dengan baik. Dan ke depan, PKB bisa secara tertib dibayarkan. (hem) 

Komentar