KPK: Korupsi PT Taspen Rugikan Rp 1 Triliun Bisa Gaji 400 Ribu ASN

Uncategorized20 Dilihat

BeTimes.id– Kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun berdampak besar bagi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp 1 triliun bisa dikonversikan untuk gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) sekitar 400 ribu orang.

“Kalau kita konversi nilai Rp.1 triliun itu mungkin sekitar, kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp 2,5 juta misalnya, uang Rp 1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10).

Budi menyebut, ada 4,8 juta ASN membayar iuran ke PT Taspen untuk jaminan hari tua. Padahal, kata Budi, investasi itu merupakan harapan untuk hari tua bagi para ASN yang berinvestasi di Taspen.

“Dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” sebut dia.

Dia menambahkan, ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya. Sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sampai dengan nilai Rp 1 triliun yang nilai itu diperoleh dari iuran para ASN.

Komentar