Oleh: Hojot Marluga
Konflik antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Gereja serta Masyarakat di Kawasan Danau Toba kisah perjuangan yang telah lama, mempertahankan hak-hak atas tanah dari TPL. Gereja-gereja di kawasan Danau Toba, terutama HKBP, telah lama menentang operasi PT TPL karena dianggap merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia masyarakat adat.
Latar belakang masalahnya adalah PT TPL, sebuah perusahaan bubur kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto, beroperasi dengan izin konsesi hutan tanaman industri di Tanah Batak. Namun, kehadiran dan operasional perusahaan ini telah membawa dampak negatif signifikan, termasuk kerusakan ekologi, konflik sosial dan agraria, serta pelanggaran HAM.
Disinyalir TPL telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk perubahan fungsi hutan alam heterogen menjadi hutan tanaman industri monokultur eukaliptus, yang merusak keseimbangan ekosistem dan menyebabkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan polusi udara.
Selain itu, TPL juga telah menyebabkan konflik sosial dan agraria, dengan tumpang tindih lahan konsesi dengan wilayah adat masyarakat setempat, menyebabkan masyarakat adat kehilangan sumber mata pencaharian tradisional mereka dan menghadapi masalah ekonomi dan sosial.
Gereja-gereja di kawasan Danau Toba telah menyoroti keadilan sosial dan lingkungan yang terganggu oleh operasi TPL, dan telah menyerukan penutupan perusahaan tersebut. Namun, TPL menyatakan bahwa operasionalnya sesuai izin, patuh regulasi lingkungan dan sosial, serta memiliki program kemitraan kehutanan dengan masyarakat.







Komentar