Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 6,5 Miliar Untuk Perpanjangan K3

Hukum33 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar untuk proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3 di Kemnaker.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (19/1). Noel didakwa bersama-sama 10 orang lainnya. Berkas penuntutannya masing-masing terpisah. Berikut ini para terdakwanya:

  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  5. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  6. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  8. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  9. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Komentar