BeTimes.id– Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukum berat dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan merupakan yang paling tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam jaringan yang sama.
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ammar Zoni dipidana 9 tahun penjara (dikurangi masa tahanan).
Dengan pidana denda Rp 500 juta.Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, denda diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari.
Perbandingan Tuntutan Terdakwa LainDalam berkas dakwaan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan untuk lima rekan Ammar dengan durasi yang bervariasi, yakni Asep bin Sarikin & Ade Chandra Maulana dipidana 6 tahun penjara.






Komentar