Alasan KPK Pindahkan Gus Yaqut dari Tahanan Rumah ke Rutan: Persiapan Pemeriksaan Besok

Hukum435 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (24/3).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya status penahanan Yaqut sempat dialihkan __menjadi tahanan rumah.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke rutan dilakukan karena Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Rabu besok.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain agenda pemeriksaan, Asep memberikan sinyal bahwa akan ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus kuota haji yang akan disampaikan besok.

Namun, ia belum merinci apakah perkembangan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru atau temuan lainnya.

Proses Asesmen Kesehatan Terkait jeda waktu pemindahan, Asep menyebutkan bahwa pihaknya harus mengikuti prosedur kesehatan terlebih dahulu.

Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin sore hingga Selasa pagi.”Mengapa prosesnya tidak langsung kemarin? Karena ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu asesmen kesehatan. Kami memilih RS Polri Kramat Jati karena lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ serta ketersediaan peralatan dan dokter ahli yang memadai,” jelasnya.

Tiba dengan Rompi Oranye Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

BeTimes. Id–Meski tidak banyak memberikan komentar mengenai materi kasus, ia sempat mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat bertemu dengan sang ibu selama masa tahanan rumah.

“Alhamdulillah saya bisi JMa sungkem ke ibu saya,” ucap Yaqut singkat.

Yaqut juga mengonfirmasi bahwa status tahanan rumah yang ia jalani sebelumnya merupakan hasil permohonan dari pihak keluarga.

Kini, ia harus kembali mendekam di sel rutan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. (ralian)

Komentar