Korupsi LNG PERTAMINA, Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum35 Dilihat

BeTimes.id– Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak riuh oleh isak tangis Senin siang (4/5). Di tengah kerumunan pendukung yang kompak mengenakan pakaian putih, Hari Karyuliarto berdiri dengan balutan kemeja putih dan jaket Timnas Indonesia. Namun, nuansa suportif di ruangan itu tak mampu membendung palu hakim yang akhirnya jatuh memberatkan posisinya.

Mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut resmi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Tak hanya Hari, mantan VP Strategic Planning Business Development Pertamina, Yenni Andayani, juga menerima nasib serupa dengan vonis 3,5 tahun penjara.

Begitu amar putusan selesai dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwandi, Hari langsung menghambur ke pelukan keluarganya. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, kontras dengan rincian pelanggaran yang baru saja dibacakan hakim mengenai kerugian negara yang mencapai angka fantastis: USD 113.839.186,60.

Usai persidangan, Hari tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, keadilan seolah menjauh dari meja hijau. Ia menyebut putusan tersebut sebagai sebuah “setting-an” yang mengabaikan fakta-fakta krusial di lapangan, terutama kondisi pasar saat pandemi COVID-19.

“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya karena banyak fakta yang diabaikan,” cetus Hari dengan nada getir. Ia merasa pleidoi dari tim advokatnya, termasuk kesaksian mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Komentar