Bennie Yulianto Iskandar
BeTimes.is– Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
“Statusnya akan diberhentikan sementara, dan akan konsultasikan ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis ” ujar Bennie, Kamis (4/6).
Pemberhentian sementara sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum. Tetapi, status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dikatakan, keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemkab menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” terangnya. (***)






Komentar