Sidang Ijazah Palsu, Jaksa Tuding Dokter Tifa Telah Cemarkan Nama Baik Jokowi

Hukum24 Dilihat

BeTimes.id– Tudingan ijazah strata satu (S-1) Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo berujung ke meja hijau. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.

Hal itu dikemukakan dalam dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini.

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik mantan Wali Kota Solo itu.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Jaksa melanjutkan, Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *