BeTimes.id– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wanita muda spesialis pencuri rumah kosong tiga lokasi di Jakarta Tumur (Jaktim) bernama Sabrina Auliya Putri alias Caca Caca ditangkap di kediamannya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat (4/9).
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengungkapkan, tersangka sempat berniat kabur saat melihat kedatangan petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi yang berjaga di akses keluar permukiman berhasil memblokir jalurnya dengan bantuan warga dan Ketua RT setempat.
Saat hendak diamankan, Caca sempat menangis dan memberontak.
Dicokoknya Wanita spesialis rumah kosong itu akhirnya Bersama RT dan warga setempat digelandang ke rumah orang tuanya.
Tidak lama kemudian, ibu Caca pun dipanggil keluar untuk mendengar penjelasan petugas. Setelah ibunya duduk di samping Caca, petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugasnya.
“Anak Ibu itu viral mencuri ya. Ini ada videonya biar saya tunjukin. Dia ada tiga TKP ya,” ujar petugas kepada sang ibu.
Petugas menunjukkan beberapa foto dan video yang merekam kejadian pencurian di tiga rumah yang berbeda.
Setelah itu, petugas membawa Caca ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa. Kini, Caca ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan tengah diperiksa lebih lanjut.
Menurut pengakuannya, uang itu diambil untuk digunakan bersenang-senang atau clubbing di diskotek. Adapun aksi pertamanya dilancarkan di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2026 lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, saat itu Caca mengambil ponsel merek Samsung S23 Ultra dari sebuah rumah yang tidak terkunci.
Menurut keterangan korban, pintu rumah dalam keadaan tertutup tanpa dikunci saat dia pergi shalat di ruangan lain.
“Awalnya korban sedang shalat ashar di lantai 2 dan meninggalkan handphone-nya di lantai dekat meja kerja, dan pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci,” tutur Resa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Korban pun mencari ponselnya, tetapi tidak terlihat di mana pun. Dia pun memeriksa rekaman dari kamera CCTV di rumah.
Benar saja, aksi Caca terekam kamera CCTV. Oleh karena itu, korban pun melapor ke polisi.
“Ditemukan dalam video CCTV, terlapor yang seorang perempuan masuk ke dalam rumah korban mengambil handphone korban,” ujar Resa.
Dua bulan kemudian, Caca kembali beraksi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dia menyasar rumah lainnya di kawasan Duren Sawit.
Aksinya juga terekam kamera CCTV. Mulanya, dia masuk ke teras rumah karena pagar yang tak terkunci.
Menurut keterangan korban, hari itu rumah ditinggalkan saat ada karnaval perayaan Hari Kemerdekaan. Caca terlihat memeriksa kondisi dengan mengetuk pintu rumah berkali-kali.
Dia sempat hilang dari pantauan CCTV saat masuk lewat pintu lain. Dari sana, pelaku membawa kabur uang Rp 3 juta. Aksi ketiga dilancarkan di Cibubur. Dengan modus serupa, Caca kembali membawa kabur uang senilai Rp 15 juta.
Resa menyatakan, seluruh aksi tersangka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk bersenang-senang dan clubbing di diskotek.
Saat ini Caca telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya. (ralian)
