Warga Kebon Pala Geruduk Kantor Kecamatan Makassar, Desak Kejelasan Sertifikasi Tanah

BeTimes.id– Ratusan warga Kebon Pala, Kecamatan Makassar yang tergabung dalam Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta unjuk rasa ke kantor kecamatan Makasar.

Dalam aksinya, warga menuntut ketegasan pemerintah terkait kejelasan status tanah milik mereka yang telah ditempati selama lebih dari 25 tahun. Mereka mendesak agar pemerintah tidak berpihak pada kepentingan pengembang.

Koordinator Lapangan aksi, Romy Jiwaperwira, berorasi di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Makassar serta aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ia menegaskan agar pemerintah daerah berdiri bersama rakyat.

“Tanah adalah milik rakyat. Tidak boleh dikuasai mafia tanah atau segelintir orang. Jelas tanah harus dikuasai negara dan didistribusikan kepada rakyat Kebon Pala,” tegas Romy saat berorasi.

Senada dengan Romy, warga Kebon Pala lainnya, T. Simamora, menyatakan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan demi kesejahteraan warga setempat.

“Tidak semua masyarakat sejahtera. Kalau warga Kebon Pala kaya, pasti akan menempati tempat tinggal yang lebih layak. Kami sudah tinggal di Kebon Pala sangat lama. Berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria, jika tanah sudah ditempati warga lebih dari 20 tahun, maka layak untuk diterbitkan sertifikat,” papar Simamora.

Sebelum melakukan unjuk rasa, warga sempat berkumpul di salah satu rumah warga pada Minggu (27/9) malam pukul 19.30 WIB untuk mengkonsolidasikan gerakan menuntut sertifikasi tanah.

Aksi tersebut berlanjut dengan audiensi antara lima orang perwakilan warga Kebon Pala dan ATUR Jakarta bersama pihak Kecamatan Makassar. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi bagi warga.

“Ketika kami menanyakan Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak pengembang atau swasta, pihak Kecamatan Makassar tidak bisa membuktikannya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk walkout,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga Kebon Pala pun meminta aparat Kecamatan Makassar tidak bertindak sebagai perantara atau calo tanah, melainkan menjalankan amanat konstitusi dan berpihak kepada masyarakat setempat. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *