Siap Hadapi Praperadilan, KPK Bantah Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) a tudingan kriminalisasi dalam penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai prosedur perundang-undangan.

“Semuanya berbasis pada kecukupan alat bukti,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi guna menanggapi tudingan kuasa hukum tersangka Dicky Erlangga, Nikolas Johan. Nikolas mengklaim kliennya mengalami kriminalisasi karena penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang berkualitas sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dua alat bukti yang disiapkan harus berkualitas, jangan asal ada alat bukti. Keterangan satu orang saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang tersangka,” kata Nikolas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Menanggapi langkah hukum tersebut, Budi menegaskan KPK menghormati hak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji aspek formal penyidikan.

“Kami tetap menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Ya kita tunggu nanti hasilnya seperti apa untuk menguji proses formil penyidikan yang KPK lakukan,” ujar Budi.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak Dicky Erlangga harus ditunda hingga 20 November 2026. Penundaan ini disebabkan jadwal hakim tunggal yang berbenturan dengan agenda persidangan praperadilan perkara lain.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Pada 22 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan delapan tersangka baru yang terdiri dari jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, yakni:

  1. Stanley Cicero Haggard Taupattinaja (Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–Juni 2025)
  2. Dicky Erlangga (Kasatker PJN I Provinsi Sumut)
  3. Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut)
  4. T Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut)
  5. Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I)
  6. Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I)
  7. Munson Ponter Paulus (PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut)
  8. Manaek Manalu (PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2)

Dari delapan tersangka baru tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap tujuh di antaranya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *