Terkait Kasus Anak, Siapa Bilang Asas Persamaan di Hadapan Hukum Ada?

Hukum1421 Dilihat

BeTimes.id – Siapa bilang asas persamaan di hadapan hukum berlaku di Kota Bekasi? Pasalnya, kasus RF (14) anak yang diduga membawa senjata tajam langsung ditahan kurungan badan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Namun kasus Camat Pondok Gede yang  diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman delapan tahun penjara malah hanya tahanan kota.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Gusti Hamdani, pemeriksaan JPU yang diduga melakukan perbuatan tercelah sudah dilakukan klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kita akan tunggu proses yang sedang dilakukan Kejati Jawa Barat,” kata Gusti kepada bekasitimes.id, Selasa (8/1).

Gusti mengklaim bahwa kasus JPU sedang berproses di Kejati Jawa Barat. Dan hingga kini JPU tersebut masih menjalankan tugas kesehariannya.

“Kalau untuk persidangan saya kurang tahu ya. Namun kalau untuk keseharian dia tetap masuk,” katanya.

Disinggung tentang adanya keinginan komisi kejaksaan, jika benar terbukti JPU tersebut melakukan perbutan tercelah agar diberikan sanksi berat, Gusti memilih tidak mau menjawab.

Gusti memilih bungkam, ketika ditanya tentang pemenjaraan anak disatukan dengan orang dewasa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal.

Anehnya ada dugaan rekomendasi dari pihak Bapas Bogor, agar anak itu dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina tidak dilaksanakan.

“Bapas memang dalam perkara anak wajib memberikan rekomendasi. Tapi rekomendasinya isinya apa, saya harus lihat dulu rekomendasi Bapas itu apa,” kelitnya. (tgm)

Komentar