Sejak Ditangkap KPK, 3 Jabatan Eselon IIB Pemkab Bekasi Masih Kosong

Peristiwa358 Dilihat

 

Uju

Be-Times.Id-Tiga jabatan eselon IIB dan satu eselon IIIB setelah pejabatnya ditangkap KPK bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, hingga kini masih lowong, sehingga terpaksa masih diisi Pelanksana Tugas Sementara (PLT).

Bahkan, sampai saat ini belum diketahui sampai kapan pengisian jabatan yang lowong itu, sebab harus melalui proses berjengjang. “Belum bisa dipastikan sampai kapan jabatan itu kosong, namun tidak ada masalah untuk sementara ini, walau harus merangkap jabatan,” kata  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju kepada Bekasi Times.id, kemarin.

Jabatan yang kosong itu, katanya pasti akan diisi karena kalau seorang pejabat terus merangkap, akan kerepotan karena harus memikirkan dua tempat. Ini hanya menunggu waktu saja.

Walau sampai saat ini, ketika pejabat yang ditangkap KPK yaitu  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Trisnowati dan Kepala Dinas PUPR Jamaludin, belum dipecat dari kepegawaian. Namun karena sudah ditahan, otomatis posisinya harus diganti.

Ketiga pejabat ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama bupati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi  kasus suap Maikarta.

Dikatakan, selain 3 jabatan yang lowong, juga dalam waktu dekat ada 2 pejabat eselon IIB yang pensiun, masing-masing Kadis Pertanian Karim yang pensiun  Maret 2019, , Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Oded yang pensiun bulan April, dan menyusul lagi nanti bulan Nopember, Ispektur Darmizon.

Dengan adanya jabatan yang lowong di eselon II dan berapa jabatan eseon IIIA karena pensiun juga eselon IIIB, sehingga gerbong akan berjalan.

Para pejabat yang mau promosi ke eselon IIB, akan mengikuti open bidding dengan rekomendasi KSN dan pelantikannya dari Mendagri, sedangkan yang mau promosi ke eselon IIIA harus melalui asesmen (penilaian) yang akan melibatkan lembaga independen.

Peserta merupakan pejabat eselon IIIB yang diajukan atasannya masing-masing, dan lembaga independen akan menilainya sebelum diserahkan ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk  ditetapkan.

Misalnya, kalau ada beberapa orang untuk satu jabatan, maka hanya seorang yang akan ditetapkan setelah ada penilaian. “Kami berharap, tidak terlalu lama, sudah bisa dilaksanakan agar tidak terlalu lama adanya kekosongan,” katanya. (hem)

 

Komentar