Terlibat Kasus  Meikarta: Bupati Bekasi Non Aktif, Neneng Mengundurkan Diri

Hukum, Peristiwa524 Dilihat

Be-Times.id – Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta oleh KPK, dan kasusnya saat ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor,  politisi Partai Golkar itu, mengajukan surat pengunduran diri. Neneg ditahan KPK sejak Oktober 2018, setelah dijemput paksa di rumahnya Cikarang Bekasi.

Surat pengunduran dirinya disampaikan Neneng melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (18/2/2019). Pengajuan pengunduran diri sebagai bupati periode 2017- 2022, dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar.

“Suratnya sudah kami terima pada Senin lalu dan keesokan hari Selasa sudah kami tindaklanjuti,” kata Sunandar,  Rabu (20/2/2019)..

Disebutkan, pihaknya sebagai lembaga legislatif, kini tengah mengkonsultasikan surat pengunduran Neneng ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

Neneng Bupati Bekasi menjabat untuk periode kedua, dan baru setahun menjabat,  dijemput paksa  petugas  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumah pribadinya di Tegal Danas, Cikarang Kabupaten Bekasi.

Sunandar mengakui, surat pengunduran   Neneng ditulis secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. Alasan mundur agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dan ditahan. Mereka para tersangka dan kini ditahan, dan dalam proses persidangan,  Bupati Bekasi Nenang Hasanah Yasinn  Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjar Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi.

Selain lima pajabat Pemkab Bekasi, empat tersangka lain  dari pihak pengembang Lippo Group yakni,  Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,    pemberi suap,  Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Sejumlah pimpinan dan  anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Bahkan disebut-sebut,  akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam kasus yang saat ini masih dalam penyidikan KPK, bekas Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, juga sudah diperiksa KPK. Bahkan, Mendagri Tjahyo Kumolo, ikut diperiksa sebahai saksi. (sht)

Komentar