Pengadilan Agama Kota Bekasi Kabulkan Hak Asuh Anak Kepada MR

Hukum964 Dilihat

BeTimes.id – Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi akhirnya mengabulkan permohonan MR (29) tentang hak asuh anak yang masih dibawah umur jatuh ke tangannya.

Alasannya, MR dapat merawat serta memberikan air susu ekslusif kepada anak kandungnya yang telah lama pisah. Hal ini disampaikan MR kepada bekasitimes.id, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, kasus ini bermula ketika mertua selalu ikut campur dengan urusan rumah tangganya. Dengan alasan itu, kata dia, dirinya tidak kuat dan memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya.

MR menjelaskan, saat dirinya memutuskan pulang ke rumah orangtuanya, keluarga dari pihak laki-laki menghadang dengan alasan tidak diperkenankan.

“Pada saat saya pulang dan mau jemput anak itu, dari keluarga laki-laki langsung menghadang tidak diperkenankan untuk dibawa. Padahal waktu itu usia anak saya baru delapan bulan,” jelasnya.

Anehnya, lanjut dia, selamat satu tahun dirumah orangnya dirinya mendapatkan talak dari mantap suaminya dan ditambah tidak pernah diberikan nafkah.

Dirinya berharap agar pihak keluarga laki-laki dapat memenuhi hak anaknya, yaitu dengan memberikan hak asi eksklusif.

“Saya kasihan kepadanya, waktu itu usianya masih 8 bulan padahal masih butuh asi. Anehnya, waktu saya mau ambil anak itu malah disuruh buat surat pernyataan untuk ketemu anak tersebut hanya hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Selama November 2017 dirinya hanya bisa bertemu Sabtu dan Minggu. Selama itu juga jelasnya, anaknya jatuh sakit saat dalam asuhan mantan mertuanya.

Ditempat yang sama kuasa hukum MR (29) Yoga Gumelar, mengapresiasi keputusan majelis hakim. Alasannya, dari November 2018 sampai saat ini kliennya belum pernah bertemu dengan anaknya.

“Saya berharap dengan putusan pengadilan ini pihak tergugat bisa mengembalikan hak asuh anak kliennya,” kata Yoga.

Yoga berharap atas dasar putusan tersebut anak itu sudah bisa langsung dikembalikan ke orangnya. Dengan alasan kliennya sudah lama tidak bertemu dengan buah hatinya.

“Kita minta agar keputusan ini bisa cepat dilaksanakan. Mengingat ibu ini sudah  lama tidak bertemu dengan anaknya,” pintanya. (tgm)

Komentar