Pengadilan Negeri Kota Bekasi Akhirnya Vonis Mati HS, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga

Hukum313 Dilihat

BeTimes.id – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora (HS) karena diduga melakukan pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto meyakinkan HS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana keluarga Daperum Nainggolan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, HS dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Dia juga menilai tidak ada hal meringankan dari terdakwa.

“Berdasarkan pasal 340 KUHPidana, dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan,” tegasnya.

Vonis HS ini, kata dia, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati. Atas vonis ini, baik pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum, lanjut dia akan melakukan banding.

Tim kuasa hukum terdakwa HS, Nuraini Lubis, mengakui pada prinsipnya sudah mengetahui bahwa putusan itu dijatuhkan seperti apa.

“Kita sudah tahu putusan itu dijatuhkan seperi apa. Dan tadi kita semua sudah denger semua kan bahwa putusannya (pidana) mati, jadi kami akan melakukan upaya banding,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum HS sepakat akan mengajukan banding. Tentang bagaimana materi banding kata dia, akan dirapatkan tim kuasa hukum.

“Pada prinsipnya kita jelaskan ke HS. Tadi dia (HS) bicara sama kita pada intinya dia masih pengen diberi kesempatan untuk memeperbaiki semua, ya dia juga menyesali perbuatannya. Kita juga sebagai penasehat hukum akan melakukan perlindungan hukum,” pintanya.

Sekedar mengingatkan, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias HS, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Dalam pembunuhan tersebut ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. (tgm)

Komentar