BeTimes.id – Ada apa dengan kasus Syahrizal alias Rizal terdakwa dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?
Pasalnya, semenjak dirinya membuat postingan di akun Facebook-nya (Tuah Abadi) yang diduga menghina Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dia langsung dilaporkan Mardani Ahmad ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/524/K/III/2019/SPKT/Resto Bks Kota pada tanggal 1 Maret 2019.
Tidak membutuhkan waktu lama, penyidik Polres Bekasi Kota (tujuh hari) langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Syahrizal alias Rizal nomor: SP. Idik/72/III/2019 Resto Bks Kota tanggal 8 Maret 2019.
Dalam waktu lima hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, penyidik juga langsung mengeluarkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap Syahrizal alias Rizal, dengan nomor B/35/III/2019/Resto Bks Kota pada tanggal 13 Maret 2019.
Yang menjadi pertanyaan dalam hal ini, apakah penyidik sudah pernah memanggil terlapor untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi?
Selain itu, apakah penyidik sudah pernah juga mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara?
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, jajarannya sudah melakukan sesuai prosedur dan profesional.
Ia mengatakan bahwa proses tahapan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Yang pasti polisi sudah sesuai prosedur dan tahapannya sudah dikirimkan, sekarang sudah berlanjut di kejaksaan,” kata Erna kepada bekasitimes.id, Kamis (15/8/2019).
Erna menolak ketika diajukan pertanyaan dalam kapasitas apa pelapor ini, dan apakah terlapor sudah pernah dipanggil sebelumnya oleh penyidik.
“Tidak tahu. Lebih baik ditanyakan langsung saja kepada pengacaranya,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Naufal Al Rasyid, pengacara Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Menurutnya, lebih baik langsung ditanyakan saja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasannya, dalam hukum pidana bukan hukum perdata dirinya sudah tidak terlibat lagi dan digantikan oleh JPU sebagai perwakilan daripada negara.
“Langsung ditanyakan saja JPU-nya. Bukan ranah kita lagi yang berwenang untuk memberikan keterangan,” ucap Naufal, ketika dihubungi.
Tempat terpisah pengacara terdakwa Cupa Siregar, juga menolak untuk mengomentari proses yang ditangani kepolisian. Alasannya, bukan dirinya yang mendampingi terdakwa di kepolisian
Ia lebih memilih untuk berkomentar tentang proses sidang kliennya Rabu (14/8/2019), yang diwarnai walk out (keluar) sidang. Hal ini dikarenakan kata dia, pada hari itu sidang dalam acara pemeriksaan saksi.
“Kemarin kan jadwal pemeriksaan saksi meringankan. Kalau kemarin kami tidak bisa hadirkan (saksinya), artinya kan konsekwensinya terhadap itu (sidang) ditunda,” kata Cupa.
Ia bertanya ada apa dengan persidangan tersebut. Karena kata dia, ketua majelis langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.
“Jangan dikebut majelisnya langsung pemeriksaan terdakwa, memang ada apa? Kayaknya penting benar itu perkara. Giliran JPU tidak bisa menghadirkan walikota apa sanksinya,” tegasnya. (tgm)
Komentar