Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik Terdakwa Syahrizal alias Rizal, Diduga Dipaksakan

Hukum733 Dilihat

BeTimes.id – Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Syahrizal alias Rizal, diduga dipaksakan untuk bersidang.

Pasalnya, semenjak dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada 1 Maret 2019, dalam jangka 12 hari penyidik sudah bisa menyimpulkan dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka ini.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Herdiana Melda Ksatria, kasus ini tidak dipaksakan.

Alasannya, kata dia, sidang ini sudah berjalan cukup lama dan tidak mungkin ada unsur dipaksakan.

“Alat bukti petunjuk sudah jelas, dan di polres saksinya sudah diperiksa,” kata Herdiana Melda Ksatria kepada bekasitimes.id, Jumat (16/8/2019).

Ia mengklaim dalam persidangan yang sudah berjalan beberapa kali ini, saksi korban pernah dipanggil untuk hadir.

Namun kata dia, beberapa kali saksi (Walikota Bekasi Rahmat Effendi) ini secara patut dipanggil, selalu ada kegiatannya.

“Kan sudah tiga kali kita panggil secara patut dan sudah direspon (tidak bisa hadir) karena ada kegiatan beliau,” katanya.

Disinggung apakah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilakukan penyidik kepada kepala kejaksaan, dia mengklaim ada.

“Adalah, tidak mungkin tidak. Tapi saya lupa tanggal SPDP-nya,” kata Malda panggilan akrab Herdiana Melda Ksatria.

Tempat terpisah pengacara terdakwa Cupa Siregar, melihat kasus ini sangat janggal. Alasannya, ada kesan kasus ini sangat dipaksakan untuk disidangkan.

Apalagi kata dia, waktu sidang kliennya Rabu (14/8/2019), yang diwarnai walk out (keluar) sidang (pengacara) karena majelis terlihat memaksan.

Bagaimana tidak lanjut dia, hari itu jadwal sidang dalam acara pemeriksaan saksi meringankan, kenapa langsung pemeriksaan terdakwa.

“Kemarin kan jadwalnya pemeriksaan saksi meringankan. Kalau kemarin kami tidak bisa hadirkan (saksinya), artinya kan konsekwensinya terhadap itu (sidang) ditunda,” kata Cupa.

Dirinya hanya bertanya, ada apa dengan persidangan tersebut. Karena kata dia, ketua majelis langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.

“Jangan dikebut seperti itulah majelis, masa langsung pemeriksaan terdakwa memang ada apa? Kayaknya penting benar itu perkara. Giliran JPU tidak bisa menghadirkan Walikota Bekasi apa sanksinya,” tegasnya. (tgm)

Komentar