Dishub Kota Bekasi Amankan 27 Truk Tanah Yang Melanggar Instruksi Walikota Bekasi

Peristiwa363 Dilihat

BeTimes.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi amankan 27 kendaraan truk tanah yang melanggar Instruksi Walikota Bekasi.

Pasalnya, adanya Instruksi Walikota Bekasi nomor:620/354/Hum tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintas jalan di Kota Bekasi, seakan tidak dipatuhi para sopir tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris Dishub Kota Bekasi Deded Kusmayadi kepada bekasitimes.id, Jumat (20/9/2019).

Menurut Deded, penghentian 27 kendaraan pengangkut tanah tersebut dikarenakan para sopir masih saja membandel dengan beroprasi diluar jam yang ditentukan.

Petugas Dishub Kota Bekasi Sedang Mengamankan Truk Tanah

“Kan ada aturan yang melarang truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi dari pukul 05.00 sampai 21.00 WIB,” kata Deded.

Selain itu kata Deded, adanya laporan masyarakat tentang lalulang truk tanah pada jam berangkat dan pulang kerja.

“Hari ini kita adakan operasi penghentian operasional kendaraan pengangkut tanah yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan,” katanya.

Penghentian tersebut lanjut Deded, melibatkan 26 personil Dishub dan Polrestro Bekasi Kota unit lalu lintas, berhasil menjaring puluhan truk tanah.

“Kita berhasil mengamankan puluhan truk tersebut dan sanksinya kami serahkan kembali Polrestro Bekasi Kota. Kita sifatnya hanya mengamankan saja. Dan kegiatan ini akan terus kita laksanakan,” jelasnya. (tgm)

Komentar