DPR: KPK Lahir dari Amanat Reformasi 

Hukum483 Dilihat

Diskusi RUU Kontroversi dan Residu Politik Papua, tampak pembicara Anggota DPR Martin Hutabarat (tengah) dan Muchtar Pakpahan (paling kanan).(foto: RAL)

BeTimes.id-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengakui, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga satu-satunya dipercaya rakyat. 
“Indeks kepercayaan terhadap KPK sangat tinggi,” kata Martin, dalam diskusi bertajuk “RUU Kontroversi dan Residu Politik Papua”, di Student Center Gerakan Mahasiswa Kristen Kristen Indonesia (GMKI), Salemba, Jakarta, Sabtu (29/9).
Martin mengungkapkan, enam kali DPR ingin merevisi KPK. “Harus diakui bahwa lahirnya KPK ini adalah amanat reformasi untuk memberantas korupsi. Salah satunya korupsi, kolisi, dan nepotisme kroni-kroni Soeharto,” tambah Martin.
Kalau mau negara kuat, lanjut Martin, habisi korupsi sampai keakar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Semoga anggota DPR memperkuat KPK, bukan melakukan pelemahan. Tapi revisi yang terjadi tidak sesuai amanat reformasi,” ucap Martin.
Martin mengkritisi, bila Undang-Undang KPK direvisi diminta Pemerintah untuk gugat ke Mahkamah Konstitusi adalah tidak bijak. “Saya kuatir kalau Pemerintah tidak mengerti perasaan mahasiswa maka demo akan terus berkepanjangan,”tambah Martin.
Martin mencontohkan, ditetapkan Direktur Utama Petral sebagai tersangka oleh KPK adalah langkah yang tepat. “Ribuan triliun uang negara dirugikan oleh Petral. Saya apresiasi apa yang dilakukan pak Jokowi membubarkan Petral. Perusahaan Petral adalah perusahaan yang didirikan Pemerintahan sebelum Jokowi,” tukasnya.
Hal senada, tokoh buruh Muchtar Pakpahan mengatakan, untuk membersihkan korupsi dibutuhkan upaya pemerintah untuk tampil ke depan untuk mengangkat pejabat yang bersih dan konsisten memberantas korupsi.
“Presiden harus mengangkat Jaksa Agun seperti Baharudin Lopa, dan Kapolri seperti Hoegeng bila mau memberantas korupsi,” ujar Muchtar. (Ral)

Komentar