PT.DCS  Dinilai Ingkar Janji Digugat ke Pengadilan

Uncategorized554 Dilihat

Arkan Cikwan.SH dan  MR Nembang Saragih.SH (foto:hem)

 

 

-Tagihan 5 Perusahaan Tidak Dibayar?

-Pengusaha Tidak Mengakui Ada Pengadaan

BeTimes.id-PT.Diamond Cold Strorage (PT.DCS) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ingkar janji untuk membayar tagihan sekitar Rp 1,5 miliar kepada lima pengusaha  pemasok barang dan jasa  ke pabrik yang berlokasi di jalan Irian Blok LL 6 Kawasan Industri MM 2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kelima pengusaha kecil itu, terpaksa mengajukan gugatan wanprestasi ke perusahaan yang berkantor  pusat di jalan Pasir Putih Raya Kav.1 Ancol Timur, Jakarta Utara itu, setelah lebih dulu disomasi, namun jawabannya sangat mengecewakan.

Kuasa Hukum kelima pengusaha kecil itu, Arkan Cikwan.SH, MR.Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners, mengajukan gugatan setelah mendapat jawaban dari kuasa hukum PT.DCS  Jupryanto Purba.SH, MH bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan Purchase Order (PO) yang disetujui Direktur. Bahkan, disebutkan tidak menemukan adanya pengadaan  jasa dan mempertanyakan siapa yang memberikan PO kepada kelima pengusaha tersebut. Dan pemberian PO dari PT.DCS tanpa persetujuan Direktur, sangat merugikan perusahaan.

Arkan Cikwan kepada wartawan Senin (30/9) mengatakan, bahwa kelima kliennya bukan hanya sekali ini saja mengadakan kerjasama dalam pengadaan barang dan jasa ke PT.DCS. Dan selama ini, tidak ada masalah, makanya sangat heran kalau disebutkan tidak ada PO. “Memang sebelumnya, bukan Direktur yang menandatangani PO, tetapi bagian pengadaan barang. Dan selama ini, tidak ada masalah,” katanya.

Dan selama ini berjalan lancar. Namun, yang terakhir justru disebutkan tidak pernah mengeluarkan PO. Padahal, apa yang sudah dikerjakan kelima kliennya, sudah dipakai perusahaan. Kelima perusahaan ini masih kecil, makanya sangat disayangkan perusahaan besar PT.DCS yang sudah mau TBK. Makanya, sangat tak masuk akal kalau dibilan tidak pernah menerbitkan PO. Bagian pengadaan PT.DCS sudah bertahun-tahun berjalan dan selama ini tak ada masalah.

Kelima perusahaan yang merasa dirugikan itu,  masing-masing CV. Converindo Jaya Sakti, CV. Indo Sentra Karya, CV. Masuta Engeneering, CV. Sinar Abadi, dan PT. Kurnia Mega Tama. CV.Converindo Jaya Sakti atas pengadaan Conveyor Belt 556 x 2500 x 1,2,PN 126335T02, Purchase Order (PO) No. 98145 dan Pengadaan Elef Conveyor Belt 1840 x 250 mm, PO No. 97850 senilai Rp 85.000.000, kemudian CV. Indo Sentra Karya atas Jasa Pelaksanaan Sipil Epoxy Lantai Ruang Oven, Scalling, New Burger, Packing, Tortilla, Mezzanine, PO No. 98957 dan Jasa Pelaksanaan Sipil Perbaikan Cone Block Area Luar Building, Luas Area Perbaikan 374 M², PO No. 98956 dengan total tagihan senilai Rp 451.055.000.

Sedangkan CV. Masuta Engeneering atas Pengadaan Blade Scalloped, PO No. 98146; Pengadaan Submersible Pump Type 50DVS 5,45 EBARA, PO No.98142; Pengadaan Knife Bizard Slicer Mode BS1231 Uk 26, PO No.99152; Pengadaan Blade Scalloped, PO No. 98573; Pengadaan Fan Motor Ziehl Abegg 1,1 kw 2.30/400v 3.1/1 8a 1220rpm Type FC 056-4DF.41A7 “7 DAUN” Dia 50 cm, PO No.98572; Pengadaan Motor Cable Spiral PN 126239 dan Basic Module Croissomat PN50707, PO No. 98636; Pengadaan Roda Teflon dengan Bearing 6202 PO No. 98458; Pengadaan Friction Disc Complete untuk mesin Laminating, PO No. 98201; Pengadaan Motor 3Hp 0.75KW230/400/50/60/4P/B3, PO No. 98206; Pengadaan Electronic Card Mixer Belec 472A dan Protection Cloth Mixer Head P2002, PO No. 98205; dan Pengadaan Submersible Pump Type 50DVS 5,45 EBARA, PO No.981420 dengan  total tagihan senilai Rp 235.325.000, kemudian CV. SINAR ABADI atas jasa pekerjaan Utility dan Posioning Mesin Mizer Oven dan Steamer material dan jasa, PO No. 97906 dengan tagihan senilai Rp 590.000.000, dikurang Down Payment 30 %.

Dan PT. Kurnia Mega Tama atas Jasa Pelaksanaan M & E Pekerjaan Repair dan Rekondisi Panel Control Compressor Han Bell, PO No. 98456; Jasa Pelaksanaan M & E untuk perbaikan mesin mixer di DCS Bakery, PO No. 95941; Jasa Pelaksanaan M & E Perbaikan Trolly dan Penggantian Roda Trolly, PO No. 93933; Jasa Pelaksanaan M & E Posisioning dan Utility mesin WP Burger Line, PO No. 98455; Jasa Pelaksanaan M & E Pekerjaan Posisioning dan Erection Mesin ABF 3 Unit dan Condensing, PO No. 97904; Jasa Pelaksanaan Sipil Pekerjaan Tambvahan Bongkar Pasang Wall Panel Pintu R Baking Untuk Memasukkan Oven Baru 2 Unit, PO No. 99165; Jasa Pelaksanaan Sipil Modifikasi dan Perakitan Rak File Untuk Ruang Demo OC, PO No. 98921; Pengadaan Plat Galvanil, PO No. 99162; Pengadaan Brush PIN 939115 dan Temperatur Control PFS 300DD, PO No. 99306; Pengadaan Temperatur Control, PO No. 99150; Pengadaan Kabel NYYNY 5 X 2,5 MM2, Kabel NYYHY 4 X 0,75 MM, dan Kabel NYYHY 4 X 16 MM2, PO No. 98635 dengan total tagihan senilai Rp 407.201.300 termasuk PPN 10 %.

Dikatakan, gugatan yang diajukan itu, didukung bukti-bukti berupa dokumen-dokumen berikut keterangan yang disampaikan,  pihaknya berpendapat bahwa perbuatan PT.DCS yang belum membayar hak atas tagihan dari klien-kliennya,  bukan lagi hanya sekedar perbuatan Wanprestasi, tetapi sudah lebih mengarah pada kejahatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 378 KUH Pidana, sebab seluruh pengadaan barang sesuai PO telah  dikrimkin kliennya, termasuk jasa atas pekerjaan sesuai PO sudah dikerjakan seluruhnya dan sudah diterima PT.DCS dengan baik. Pihaknya terpaksa mengajukan gugatan wanprestasi itu, karena tidak ada itikad baik dari PT.DCS.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.DCS Jupryanto Purba.SH, MH yang dikonfirmasi melalui handphonenya mengatakan kliennya sudah mengecek terkait pengadaan-pengadaan sebagaimana dituduhkan, tetapi tidak ditemukan fakta atas pengadaan  barang dan jasa. Dan yang menjadi pertanyaan bagi kliennya, siapa yang membuat PO. Karena Direktur PT.DCS memang tidak pernah membuat PO itu. Pihaknyanya juga mau melaporkan masalah itu ke Polisi.

Menyinggung gugatan  itu, Jupryanto tidak mempermasalahkan. Sebab, gugatan itu tujuannya supaya ada kepastian hukum. “Silahkan saja, supaya ada kepastian hukum. Yang pasti, klien kami tidak pernah mengetahui PO tersebut,” katanya. (hem)

 

Komentar