PT.DCS Digugat Bayar Ganti Rugi ke 5 Pengusaha Rp 4.250.000.000

Hukum1297 Dilihat

 

BeTimes.id-Arkan Cikwan.SH, Kuasa Hukum dari lima pengusaha kecil yang menggugat PT.DCS akan berjuang demi memenangkan para kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagaimana diberitakan, PT.Diamond Cold Strorage (PT.DCS) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ingkar janji untuk membayar tagihan sekitar Rp 1,5 miliar lebih kepada lima pengusaha  pemasok barang dan jasa  ke pabrik yang berlokasi di jalan Irian Blok LL 6 Kawasan Industri MM 2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Gugatan terpaksa dilakukan karena jawaban PT.DCS  melalui Jupryanto Purba.SH, MH sangat mengecewakan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan Purchase Order (PO) yang disetujui Direktur. Bahkan, disebutkan tidak menemukan adanya pengadaan  barang dan jasa, bahkan mempertanyakan siapa yang memberikan PO kepada kelima pengusaha tersebut. Karena setiap PO dari PT.DCS harus  persetujuan Direktur dan sangat merugikan perusahaan.

Arkan Cikwan menegaskan, gugatan itu tentu didukung dengan bukti berupa dokumen-dokumen. Dan kerjasama seperti ini, bukan yang pertama, bahkan sudah lama berlangsung dan selama ini tidak ada masalah, katanya. Pihaknya berharap, kasus ini bisa segera disidangkan, sehingga duduk persoalannya jelas dan kliennya mendapatkan haknya.

Dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar PN Jakarta Utara menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiel maupun kerugian moril/immaterial sebesar Rp4.250.000.000 dengan perincian kerugian materiel berupa pengeluaran-pengeluaran yang tidak seharusnya timbul akibat perbuatan wanprestasi dari tergugat.

Rinciannya, yaitu biaya jasa Advokat dan biaya-biaya lain-lain Rp 750.000.000, berkurangnya nilai kekayaan kreditor Rp 500.000.000, keuntungan yang seharusnya diperoleh Rp 500.000.000,- sedangkan kerugian moril/inmateriel di mana para penggugat mengalami tekanan lahir dan bathin yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp2.500.000.000,-

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan pabrik milik tergugat di jalan Irian Blok LL6 Kawasan MM 2100, Cibitung Kabupaten Bekasi. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.50.000.000 per hari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini, kepada para penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kuasa Hukum PT.DCS Jupryanto Purba.SH, MH yang dikonfirmasi melalui handphonenya mengatakan kliennya sudah mengecek terkait pengadaan-pengadaan sebagaimana dituduhkan, tetapi tidak ditemukan fakta atas pengadaan  barang dan jasa. Dan mempertanyakan siapa yang membuat PO, karena seharusnya Direktur PT.DCS mengetahuinya. Namun, tidak mempermasalahkan gugatan  itu, agar jelas persoalannya dan ada kepastian hukum, katanya. (hem)

Komentar