Gugatan Terhadap Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi Digelar

Hukum303 Dilihat

 

BeTimes.id-Pengadilan Negeri (PN) Cikarang  menggelar sidang  Gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  masa jabatan 2017-2022,  Kamis (2/4) siang.

Sidang pertama yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Diky Christia.SH dimulai sekitar pukul 14.00 Wib yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat  Rohim Mintareja,  Mohammad Iqbal Salim.SH, Djafar Ely.SH, Mhammad Imansyah Salim.SH dari  Law Office Iqbal & Rekan. Hadir juga tergugat I Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  Arya Nugraha, sedangkan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  sisa masa jabatan 2017-2022 Mustakim dan turut tergugat Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tidak hadir.

Pada sidang ini, penggugat dan tergugat diminta untuk melengkapi  bukti pendukung dan akan memanggil tergugat dan turut tergugat pada sidang yang akan dilanjutkan Kamis tanggal 9 April 2020 mendatang. Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Arkan Cikwan.SH, Nembang Saragih.SH dan Barmawi Kohar.SH dari Law Office Arkan Cikwan & Patners mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi. Sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit,  penggugat dan tergugat serta pemohon intervensi diminta hadir dalam sidang berikutnya.

Gugatan ini sebagai buntut dari kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi  setelah Eka Supria Atmaja menggantikan jabatan Bupati yang ditinggalkan Neneng Hasanah Yasin karena dijatuhi hukuman dalam kasus suap Maikarta. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, sesuai ketentuan pasal 176 ayat (1) UU no.10 tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui Pemilihan oleh DPRD  berdasarkan  usulan Partai Politik. Pada Pilkada 2017, Partai Politik Pengusung  pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja terdiri Partai Glkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, maka yang berhak mengajukan adalah 4 Parpol itu.

Partai Nasdem sebagai Partai Pengusung di mana  DPP Partai Nasdem telah merekomendasikan kepada Ketua DPD Partai Nasdem Rohim Mintareja sebagai calon pengganti Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi sebagai turut tergugat. Berdasarkan  pasal 35 ayat (2) UU no.32 tahun 2004 jo pasal 126 ayat 2 UU no.10 tahun 2016, mengatur mekanisme pencalonan Wakil Bupati direkomendasikan DPP Partai diajukan kepada turut tergugat yang selanjutnya mengirim dan mengusulkan 2 nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Maka, untuk pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tergugat I   berkewajiban membuat Rancangan Tata Tertib kepada Gubernur.  Selanjutnya, tergugat I telah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi no.2 tahun 2019 tentang tata tertib sesuai pasal 186 UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 128 ayau 3 PP no.12 tahun 2018.

Namun, tanpa melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat tergugat I ternyata sudah menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum. maka Peraturan DPRD tentang tata tertib adalah cacay hukum. Berdasarkan  Peraturan DPRD telah dibentuk  Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 sesua Surat Keputusan  DPRD Kabupaten Bekasi no.28/Kep/172.2.DPRD/2019 tangga 9 November 2019. Tergugat II  telah mengeluarkan surat keputusan Panlih no.11/Panlih/III/2020 tanggal 9 Maret 2020 di mana tergugat II telah menetapkan 2 nama calon Wakil Bupati Bekasi untuk diajukan kepada tergugat I dalam rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati tanggal 18 Maret 2020.

Penetapan dua Calon Wakil Bupati itu,  dinilai tidak sah dan cacat hukum.  Perbuatan kedua tergugat,  melawan hukum dan mengakibatkan nama calon Wakil Bupati yang sudah diusulkan DPP Partai Nasdem tidak bisa mengikuti pemilihan yang dilakukan  tergugat I.  Padahal, sesungguhnya tergugat I dan II tidak berwenang menetapkan calon wakil Bupati Bekasi, jelas menimbulkan kerugian secara materil dan moril di mana dalam mempersiapkan pencalonan  Wakil Bupati, telah mengeluarkan biaya selam 5 bulan Rp 250 juta, biaya konsumsi dan rapat-rapat selama 5 bulan, di Bekasi, Bandung dan Jakarta dengan partai pengusung Rp 250 juta, sehingga total kerugian materil Rp 500 juta.

Akibat tidak diakomodirnya nama calon Wakil Bupati Rohim Mintareja, maka penggugat mengajukan ganti rugi Rp 2 miliar kepada tergugat I dan II. Sehingga  keseluruhan Rp 2,5 miliar yang harus diserahkan  secara tanggung renteng terhadap tergugat I dan II yang harus dibayar 7 hari setelah putusan perkara. Penggugat meminta supaya Pengadilan Negeri Cikarang memmutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan.SH kepada Bekasi Times mengatakan, tidak mempersoalkan gugatan itu, karena hak mereka. “Karena itulah, kami memohon ke Majelis Hakim agar dimasukkan sebagai tergugat intervensi. Karena kliennya yang telah memenangkan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, terkait langsung. Biarlah persidangan berjalan, tetapi kami sangat yakin kalau Akhmad Marjuki terpilih sesuai mekanisme dan perundang-undangan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam pemilihan Wakil Bupati tertanggal 18 Maret 2020, Akhmad Marzuki  meraup semua suara, sedangkan Tuty yang tidak hadir dalam pemilihan tanpa suara. Dalam pemilihan hanya dihadiri 40 dari 50 anggota DPRD. Dan pada pemilihan itu, telah ditetapkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi  terpilih.

Sementara itu, Ketua DPRD Arya Nugraha, kepada Bekasi Times mengaku kalau proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya, telah mengajukan ke Gubernur Jawa Batar agar Wakil Bupati terpilih dilantik.  (hem)

 

Komentar