Gugatan Terhadap Panlih Wabup Bekasi Akan Disidangkan di PN Cikarang

Hukum561 Dilihat

BeTimes.id-Pengadilan Negeri (PN) dijadwalkan akan menggelar sidang  Gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi terhadap Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi  DPRD setempat,  Kamis (2/4).

Sidang ini sebagai buntut pembentukan Panlih DPRD yang menetapkan dua calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marzuki. Gugatan yang diajukan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja meminta DPRD tidak melaksanakan pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dan membatalkan penetapan calon karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 dan Undang-Undang 10/2016.

Penggugat  mengatakan,  SK penetapan calon bertentangan dengan perundang-undangan hingga dinilai cacad hukum dan harus dibatalkan.  Pengisian jabatan wakil bupati adalah hak  partai pengusung di mana  rekomendasi partai pengusung harus diserahkan ke bupati kemudian ke DPRD Kabupaten Bekasi. Sementara rekomendasi dari partai pengusung masih berbeda dan belum mengerucut menjadi dua nama seperti amanah undang-undang.

Setelah gugatan didaftarkan ke PN Cikarang, Panlih  menggelar sidang paripurna  pemilihan Wakil Bupati tertangal 18 Maret 2020 lalu. Dari dua calon, hanya Akhmad Marzuki yang hadir dan  dari 50 anggota DPRD, hanya 40 di antaranya hadir dan semua suara diraup Akhmad Marzuki.  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan para angota Muspida, juga tidak hadir dalam pemilihan itu. DPRD kemudian menetapkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati terpilih untuk diproses ke tingkat Provinsi Jawa Barat agar segera dilantik.

Arkan Cikwan.SH

Sementara itu, Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan.SH yang dihubungi Bekasi Times, Rabu (1/4) mengakui sidang gugatan itu akan digelar Kamis (2/4) ini. Yang digugat adalah Panlih, namun pihaknya akan mengajukan sebagai tergugat intervensi, karena memang kliennya yang langsung terkait. “Kita lihat nanti. Yang pasti, bahwa proses pencalonan hingga digelarnya pemilihan yang dimenangkan klien kami sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar, makanya kami akan mengikuti persidangan itu. Apalagi, dua calon yang dipilih diajukan mayoritas partai pengusung,” katanya.

 

Arkan Cikwan sangat yakin tidak ada cacat hukum dalam pemilihan Wabup itu. DPRD sendiri pun sudah menetapkan Akhmad Marjuki  sebagai Wakil Bupati terpilih dan tengah diajukan prosesnya ke Gubernur Jawa Bara untuk segera dilakukan pelantikan. Sebab, usai penetapan Wakil Bupati Terpilih, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Arya Nugraha akan melanjutkan prosesnya hingga Wakil Bupati terpilih dilantik.

Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Bupati menjadi lowong setelah Eka Supria Atmaja dilantik jadi Bupati tanggal 22 Juni 2019 menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Maikarta Nopember 2018. (hem)

 

Komentar