Masa Kerja Di Rumah Bagi ASN Di Pemkab Bekasi Diperpanjang

Hukum492 Dilihat
BeTimes.id-Masa kerja di rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diperpanjang hingga 14 April 2020.
Perpanjangan Work From Home (WFH) bagi ASN untuk mengantisipasi  penyebaran COVID-19 hingga tidak meluas di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menginstruksikan perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dari rumahnya. Sebelumnya ditetapkan  tanggal 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020,  dan sekarang sampai tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja, kata Bupati.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang  Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Dikatakan Bupati Bekasi,  pihaknya akan menyesuaikan  perpanjangan kerja di rumah bagi ASN  sesuai arahan Pemerintah Pusat sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di daerah ini.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan COVlD-19
“Kepada saudara saya meminta agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan  Pemerintah,” tandasnya. (hem)

Komentar