Tina Toon: Masa Jakarta Tidak Punya Perda Bantuan Hukum 

Uncategorized688 Dilihat

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menerima audensi para aktivis bantuan hukum yang tergabung dalam jaringan Advokasi Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta. (Foto:Ralian)

 

BeTimes.id-Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon terkejut melihat Jakarta sebagai baro meter ibu kota Indonesia tidak punya peraturan daerah (Perda)  tentang bantuan hukum.

“Masa Jakarta gak punya Perda bantuan hukum, “kata Agustina Hermanto, nama asli Tina Toon, dalam acara audensi dengan beberapa lembaga bantuan hukum yang tergabung Jaringan Advokasi Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta, di lantai 8 Fraksi PDI Perjuangan, Kebonsirih, Jakarta, Selasa (1/10).

Jaringan Advokasi Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta yang hadir dalam audensi Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan , yakni LBH APIK Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH GP Ansor, MaPPI FH UI, ILRC, Bandung Wangi, OPSI, Suara Kita, Parinama Astha, dan LKBH UNKRIS.

Tina menuturkan, tidak semua masyarakat Jakarta mampu membayar jasa pengacara bila menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, masih banyak masyarakat di Jakarta kehidupannya jauh dari sejahterah.

“Kalau masyarakat Kelapa Gading sih taruhlah mereka mampu membayar pengacara bila menghadapi masalah, tapi masyarakat Jakarta yang kehidupannya masih UMR (gaji Rp 3,9 juta) apa bisa. Apalagi konstituen kita bisa terbantu bila ada Perda Bantuan Hukum,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengapresiasi langkah yang dilakukan para aktivis LBH yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Perda Bantuan Hukum DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan sangan mendorong lahirnya Perda Bantuan Hukum. Karena, lanjut Jhonny, di masyarakat mayoritas pemilih adalah dari fraksi PDI Perjuangan yang rentan terjerat akan persoalan hukum dapat membantu bila ada Perda tersebut.

Dian Novita, dari LBH APIK mengemukakan, dengan adanya Perda Bantuan Hukum sangat membantu sekali bagi masyarakat yang terkendala dengan persoalan hukum.

“Indikator miskin berdasarkan Biro Pusat Statistik (BPS) dengan upah Rp 600 ribu. Tapi dengan UMR sebesar Rp 3,9 juta, masyarakat tidak mampu membayar jasa bantuan hukum. Padahal skema bantuan hukum kisaran Rp 5 – 7 juta. Karenanya butuh Perda Bantuan Hukum,” kata Dian.

Dian berharap, Fraksi PDI Perjuangan dapat menggolkan Perda Bantuan Hukum sehingga dapat meringankan masyarakat bila mengatasi persoalan hukum yang melilit dirinya.

Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Prasetio Edi Marsudi meminta agar usulan para aktivis LBH dapat diperjuangkan legislator PDI Perjuangan. “Ini harus jadi perioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat,”tukas Bendara DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.

Hadir Anggota DPRD yakni Gilbert Simanjuntak, Merry Hotma, WA Ode Herlina, Dwi Rio Sambodo, Pandapotan Sinaga, Manuara Siahaan, Rasyidi, Hj Ida Mahmuda dan Hardiyanto Kenneth. (Ral)

Komentar