Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Dari 262 Perkara Yang Sudah Inkrah

Hukum703 Dilihat

BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi musnahkan barang bukti dari 262 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman dan Dandim 0507/Bks Kolonel Inf Rama Pratama dan beberapa pejabat teras setempat.

Menurut Kajari Kota Bekasi Sukarman, pemusnahan tersebut diantaranya senjata tajam, senjata api rakitan beserta narkotika dan handphone semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kita sebagai jaksa eksekutor memang mempunyai tugas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan,” Kata Sukarman kepada bekasitimes.id, Selasa (8/10/2019).

Selain itu kata Sukarman, masih ada barang bukti yang lain dan masih dalam tahap pemilahan serta menunggu keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.

“Kita masih menunggu perkara yang mana sudah mempunyai keputusan inkrah. Nanti kita akan lakukan kembali dilain hari agar dijadwalkan,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana mulai tahun 2018 hingga tahun 2019.

“Ada perkara dengan berbagai jenis seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi dan tembakau sintetis. Sedangkan jenis obat obatan sebanyak 11 perkara dan senjata tajam serta api dimusnahkan dengan cara dipotong pakai alat,” jelasnya. (tgm)

Komentar