BeTimes.id — Sidang oknum dokter gigi yang diduga melakukan penipuan proyek Alat Kesehatan (Alkes) di vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Usai menjalani sidang yang cukup panjang, akhirnya mejelis hakim yang dipimpin Yunto Safarilo Hamonangan Tampubolon beserta dua anggotanya menghukum terdakwa (Nurdanti) selama empat tahun penjara.
Pantauan bekasitimes.id, setelah mendengar putusan hakim selama empat tahun Nurdanti (terdakwa) terdiam dan tertunduk malu.
Terlihat kerabat korban setelah mendengar putusan tersebut langsung mengejar terdakwa hingga keluar persidangan.
Menurut mejelis, terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Alasannya, kata dia, terdakwa sudah pernah melakukan perbuatan yang sama di Tanggerang dan dihukum selama dua tahun.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Samuel Stefen, merasa keberatan dengan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim kepada kliennya.
Alasannya, kata dia, kliennya sudah pernah mengembalikan separuh uang tersebut kepada korban.
“Vonis empat tahun penjara dari mejelis hakim sangat memberatkan. Seharusnya kasus ini masuk ranah perdata bukan pidana,” kata Samuel.
Untuk diketahui, oknum dokter gigi ini dilaporkan oleh Asrianti, warga Kota Bekasi dengan laporan penipuan dan penggelapan.
Terdakwa menggaet korban dengan cara menawarkan pekerjaan berupa proyek pengadaan Alkes, di sektor swasta.
Berbekal klinik terdakwa yang ada di Jakarta dan Kota Bekasi korban mempercayakan uang sebesar Rp16 miliar untuk dipinjamkan. Namun dengan batas waktu tertentu proyek tersebut tidak pernah ada. Hal ini dilakukan terdakwa kepada para calon korbannya. (tgm)
Komentar