Ibadah Pengutusan, PGI: Anggota DPR/DPD Harus Sejahterahkan Masyarakat 

Politik433 Dilihat

 

BeTimes.id – Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Dr. Henriette Lebang, MA menegaskan, keterlibatan warga gereja dalam politik bukanlah sesuatu yang haram.

“Sebagaimana dikatakan orang politik adalah arena bagi semua upaya untuk memsejahterahkan Polis (kota), “ujar Henriette, dalam Pengutusan Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD DKI Jakarta, di Gereja GPIB Imanuel, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Dikatakan,  dalam konteks masyarakat Indonesia, politik semestinya beriorientasi kebangsaan, yakni usaha mensejahterahkan semua rakyat apa pun latar belakangnya sosial, suku, budaya dan agamanya.

“Serta melindungi tumpah darah Indonesia agar sumber daya alam dapat dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi keutuhan segenap ciptaan Allah. Semua itu dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta semboyan Bhineka Tunggal Ika,” tukas Ketum PGI wanita pertama ini.

Henriette menyebut, tanggung jawab warga gereja di bidang politik disebut dalam dokumen Keesaan gereja Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (DKG PGI) butir 73 dan 74.

Dalam DKG PGI butir 73 dan 74 disebut bahwa, umat Tuhan ditempatkan Tuhan di bumi, dan secara khusus di dalam sebuah masyarakat dan atau negara untuk hidup bersama dan bergaul dengan sesama warga masyarakat atau warga begara. Karena itu umat Tuhan diserukan untuk berdoa bagi “kota” dan ikut mengusahakan kesejahteraan “kota”. Sebab kesejahteraannya adalah pula kesejahteraan umat Tuhan (Yer 29: 7). Inilah dasar bagi umat Tuhan untuk membangun dan hidup bersama di dalam “kota”(polis). Umat Tuhan juga diperintahkan untuk menghormati pemerintah, selama pemerintah mengembangkan pedang keadilan bagi kesejahteraan bersama (Roma 13). Tetapi kritik juga harus disampaikan apabila pemerintah bertindak zalim (Why13).

Selanjutnya, gereja-gereja memiliki tanggung jawab politik, yakni bersama-sama mengusahakan kesejahteraan bersama polis (kota/negara) di mana mereka berada, tanpa harus terserap ke dalam, apalagi menjadi instrumen hanya untuk perebutan kekuasaan dan pertarungan kepentingan sesaat dari salah satu golongan. Geraja harus mampu mandiri, terlepas dari kepentingan dan mempersiapkan warga jemaat yang terpanggil, terdidik dan dipersiapkan dengan baik inilah gereja melaksanakan tugas panggilan politiknya untuk menyeimbangkan kekuasaan (power), keadilan (justice) dan kasih (love).

Hadir dalam ibadah pengutusan para anggota DPR RI dan DPD RI, yakni William Wandik dari Partai Demokrat, yang juga Ketua Umum DPP GAMKI, Hendrik Lewerissa (Gerindra). Sementara, Anggota DPD RI Maya Rumartir dari Sulut, Agustin Teras Narang dari Kalimantan Tengah, dan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronni Sompie.

Sementara, Hendrik Lewerissa mengakui, dirinya adalah wakil rakyat yang dipilih melalui hasil Pemilu 2019. Namun, diakui satu sisi dia adalah wakil rakyat, tapi sisi lain anggota DPR daerah pemilihan Maluku itu juga adalah anggota partai.

“Setelah Pemilu selesai memang hubungan anggota dengan konstituennya renggang, dan lebih mendengar aspirasi partai politik. Kalau bertentangan parpol maka akan di PAW. Itu dilematisnya, karena UU Parpol dan UU MD3 mengatur hal itu,”ujar Hebdrik. (Ral)

Komentar