Ketua Bapemperda Kota Bekasi Berencana Mencabut Perda Nomor 09 Tahun 2018 Tentang JKD

Politik471 Dilihat

BeTimes.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, berencana mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) setempat.

Pasalnya, Perda JKD telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Hal ini disampaikan Nicodemus Godjang kepada bekasitimes.id, Senin (18/11/2019).

Menurut Nico, mungkin tidak lama lagi Perda JKD tidak berlaku lagi. Alasannya, telah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Yang mana Permendagri tersebut kata Nico, mengatur tentang penyusunan anggaran dan kemungkinan program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) tahun 2020 tidak mendapatkan pos anggaran.

Selain itu, kata politisi moncong putih tersebut, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana lanjutnya, daerah harus mendukung program tersebut.

“Dalam penyusunan APBD tahun 2020 tidak diperkenankan kembali untuk dianggarkan (KS-NIK), kalau besok diloloskan oleh eksekutif berarti ada pelanggaran,” kata Nico, diruang kerjanya.

Pencabutan Perda JKD rencananya akan dicabut di sidang paripurna pada tanggal 25 November 2019. Alasannya, waktu pengesahan Perda tersebut juga melalui sidang paripurna.

“Perda itu sudah tidak sah lagi, karena peraturan yang lebih tinggi sudah keluar. Kalau besok masih ada pengesahan tentang anggaran tersebut (KS – NIK) saya akan keluar dari sidang paripurna,” tegasnya.

Ia bukan menolak progam tersebut, namun jangan sampai program tersebut melanggar aturan yang ada diatasnya.

“Kalau dibilang BPJS kurang baik, ia harus kita perbaiki, bukannya masyarakat malah disuruh memilih,” jelasnya. (tgm)

Komentar