Revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Hakim Dinilai Lambat

Hukum479 Dilihat

BeTimes.id — Tujuh Belas Hakim Indonesia ajukan gugatan permohonan hak uji meteri ke Mahkamah Agung (MA), terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan hakim.

Menurut Djuyamto, S.H, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, seseorang dari tujuh belas hakim tersebut, menyayangkan sikap lambatnya pemerintah dalam melaksanakan revisi beberapa pasal PP nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan hakim.

Padahal, kata Djuyamto, PP nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan hakim tersebut setelah dilakukan gugatan oleh tujuh belas hakim tersebut dalam permohonan hak uji meteri sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor.23 P/HUM/2018 karena bertentangan dengan Undang-Undang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Peradilan Umum, dan UU Peradilan Agama serta Peradilan TUN,” jelas Djuyamto kepada bekasitimes.id, Minggu (15/12/2019).

Sehingga jelas Djuyamto, secara hukum gaji pokok para hakim masih sama dengan gaji pokok para PNS. Padahal, lanjut dia, menurut putusan MA RI tersebut menyalahi ketentuan UU yang menyatakan para hakim adalah pejabat negara.

Djuyamto, S.H berharap, agar para hakim segera digaji pokok yang proporsional sesuai dengan beban tanggungjawab yang tentunya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sehingga negara benar-benar menjalankan amanah Undang-undang kekuasaan kehakiman dalam hal memberikan jaminan kesejahteraan para hakim,” tegasnya. (tgm)

Komentar