Undang-Undang  Omnibus Law Rugikan Pekerja, Ini Kata BPJS Watch

Hukum250 Dilihat

BeTimes.id – Dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan pemerintah tak pernah melibatkan kelompok masyarakat. Justru hanya melibatkan kelompok pengusaha yang tergabung dalam satgas Omnibus Law.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Omnibus Law itu merupakan mekanismenya, yang dibahas dulu RUU Cipta Kerjanya, batang tubuhnya itu ada di Cipta Kerja, jadi Omnibus Law itu mekanismenya.

“Di Amerika itu biasanya undang-undang itu merupakan satu kesatuan, undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dari A sampai Z nya itu ada, kemudian undang-undang rumah sakit, kemudian undang-undang jaminan sosial.

Tapi sekarang dengan mekanisme Omnibus Law itu diambil beberapa pasal untuk dimasukan kedalam undang-undang cipta kerja. Jadi sebenarnya ini adalah comot-mencomot, di undang-undang No.13 Tahun 2003 itu kan sebenarnya satu nafas, dan dicabut satu-satu jadinya bingung,” ujar Timboel dalam FGD bertajuk “Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Persimpangan Jalan ???,” di Kantor Sekertarian GMKI JL. Salemba No. 10 Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Menurut Timboel, Omnibus Law ini ada beberapa hal yang perlu disoroti yaitu sisi formilnya, proses dari sisi materialnya dan substansialnya.

“Kalau kita lihat dalam proses formilnya, proses pembuatan drafnya itu sendiri memang sangat tertutup. Naskah akademiknya juga kita tidak tahu,” tuturnya.

Dikatakan  Timboel, walaupun akhirnya diberitahukan, dan ada. Namun, kalau dari sisi dalam prosesnya, naskah akademik undang-undang No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa dalam konsideransya menimbang bahwa pembangunan nasional itu dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Akan tetapi, lanjut Timboel, dalam naskah akademik di undang-undang Cipta Kerja ini disebutkan dalam naskah akademik dalam bab I pendahuluan poin A terkait latar belakang.

“Semangat yang mendasari lahirnya undang-undang cipta kerja adalah terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang menjadi skala prioritas dan investasi. Jadi bergesernya dari fokus kemanusiaan menjadi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan investasi, dan ini disebutkan dalam naskah akademiknya di undang-undang Cipta Kerja,” tukasnya.

Timboel menambahkan, jadi memang Cipta Kerja ini kan kalau kita mau analisa jadinya bagaimana merespon situasi ekonomi yang semakin kompetitif dan adanya tuntutan ekonomis secara global.

Timboel juga menyoroti  dalam RUU Cipta Kerja itu dimulai dengan pasal 42 merivisi tentang TKA. Memang dimungkinkan didalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tapi ada beberapa pasal yang dihapus, seperti di pasal 43 undang-undang ketenagakerjaan dihapus didalam undang-undang Cipta Kerja.

“Nantinya aka nada kompetisi antara pekerja kita dengan pekerja asing. Pekerja asing itu disukai karena salah satunya pasti dengan kontrak, dan yang namanya kontrak itu tanpa pesangon kalau di PHK,” tukasnya.

Humas SBSI Sabinus Moa mengatakan, proses pembuatan Omnibus Law ini cukup aneh, bahwa proses pembuatannya tidak melibatkan publik, dan berkali-kali melakukan pertemuan dengan Kementrian Ketenagakerjaan untuk membahas hal ini.

“Sampai sekarang hanya tinggal kami dari SBSI yang masih bertahan dan yang lainnya mundur. Kami memang tidak mundur, tapi kami menolak Omnibus Law, kalau kami keluar, kami tidak tahu bagaimana pembahasan didalam seperti apa. Berkali-kali dibahas, tetapi pembahasan itu kurang pas, karena dibagi perkelompok untuk membahas rancangan undang-undang ini tetapi tidak secara keseluruhan, karena tiap-tiap kelompok membahas hal yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurutnya, dalam RUU Cipta Kerja ini tidak ada perhitungan dari Negara kepada pekerja, selama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dibatasi selama 3 tahun, yaitu 2 tahun lalu diperpanjang 1 tahun, tapi dalam Omnibus Law ini  tetap diberikan kebebasan.

“Misalkan dalam outsourcing dalam omnibus law ini menghapus pasal 64 dan 65 tapi membiarkan pasal 66. Sedangkan pasal 64 dan 65 ini memiliki pembatasan, tapi pasal 66 menyatakan outsourcing tetap ada,”pungkasnya. (Ralian)

Komentar