Layanan Non Tatap Muka di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

Hukum688 Dilihat

BeTimes.id-Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi mulai 13-26 Mei 2020 sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua PSBB. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, PSBB dalam penanganan Wabah Covid-19  karena  masih adanya penyebaran Covid,

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang PSBB  yang  berakibat  penghentian sementara terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, di antaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan,”  kata Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5).

Dikatakan Sajekti, penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut.

Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar memperpanjang masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi masing-masing, kecuali pelayanan kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dinas PMPTSP  tanpa tatap muka dan dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” ucapnya.

Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 setiap hari jam kerja.

Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.

Sedangkan  Camat  juga memperpanjang  penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan secara tatap muka, kecuali pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD. Agar mengedepankan pelayanan tanpa tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online ,  katanya. (adv/hum)

Komentar