Masuk Zona Hijau, 30 Kelurahan Di Kota Bekasi Bisa Melaksanakan Sholat Idul Fitri

Politik354 Dilihat

BeTimes.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para tokoh agama, menggelar rapat terkait penetapan Sholat Idul Fitri 1441 H pada saat pandemi Covid-19, Senin (18/5).

Rapat tersebut dihadiri Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, Ketua Muhammadiyah Kota Bekasi, Sukandar Gozali, PCNU Kota Bekasi, H. Madinah, Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan dan para pendiri organisasi keislaman di Kota Bekasi.

Dalam rapat bersama yang digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga tersebut, diputuskan ada 30 kelurahan masuk zona hijau Covid-19 yang akan diperbolehkan melakukan Shalat Idul Fitri di masjid maupun musollah.

“Di Kota Bekasi ada 30 kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau. Di wilayah itu bisa dilaksanakan sholat idul fitri. Tapi, harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat berlangsung, serta tidak bersalaman,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Wilayah yang masuk zona hijau tersebut, adalah Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya, Margamulya, Bintara, Kranji, Bekasi Jaya, Jakamulya, Kayuringin Jaya, Pekayon Jaya, Cimuning, Harapan Mulya, Medan Satria, Jatikarya, Jatiraden, Jatiranggon, Jatibening, Jatibening Baru, Jaticempaka, Jatiwaringin, Ciketing Udik, Cikiwul, Sumur Batu, Jatimekar,
Jatirasa, dan Kelurahan Bojong Menteng

Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi juga memastikan saat pelaksanaan shalat idul fitri warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat.

“Pihak DKM dan petugas dari kecamatan, kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain yang shalat di masjid atau musholla di kelurahan tersebut. Jadi, Shalat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan itu saja,” ujar Rahmat Effendi.

Dalam rapat bersama MUI Kota Bekasi dan Plt Kepala Kemenag Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menegaskan untuk wilayah yang masih masuk zona merah agar melakukan shalat Idul Fitri di rumah saja.

“Tahun ini, halal bihalal ditiadakan. Setelah Shalat Idul Fitri, warga harus langsung pulang. Silaturrahim bisa menggunakan alat teknologi seperti telepon,” tegasnya.

Menurut Rahmat Effendi, tidak ada yang mengetahui tentang virus ini. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tetap waspada walau berada di zona hijau. Dan, harus tetap menggunakan protokol kesehatan. (Adv/Hum).

Komentar