Ketua PWI Pusat Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan

Hukum393 Dilihat

BeTimes.id — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Depari, mengimbau agar masyarakat yang bersengketa dengan pemberitaan media massa dapat diselesaikan berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atau bisa langsung datang ke Dewan Pers yang berada di DKI Jakarta, untuk dicarikan solusi melalui mediasi.

Pasalnya, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Ketua PWI Pusat, Jumat (29/5), setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Atal bercerita, kasus ini bermula ketika Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi covid-19.

Padahal, informasi ini berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Dan berita itu kata dia, telah dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Namun sayang, lanjutnya, setelah koreksi itu dipublikasikan kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi.

Yang mana, identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.

Serangan serupa juga ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Pers.

Atal meminta dan mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.

Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Dan juga meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Serta meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi. (tgm)

Komentar