Kepala Bapenda  Herman Hanapi : Tidak  Ada Keringanan  PBB Bagi  Pengusaha

Hukum395 Dilihat

BeTimes,id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak akan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kalangan usaha dan industry atas dampak pandemi Covid-19 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Bekasi Herman Hanapi,  memastikan tidak ada keringanan pajak PBB. Walau ada sejumlah pengusaha yang sudah mengajukan permohonan  keringanan pembayar PBB, namun tidak bisa dipenuhi, katanya, Jumat (27/6).

Pandemi Covid-19 tidak terlalu berdampak kepada kalangan usaha dan Industri untuk tidak bisa membayar PBB. “Apalagi,  kalau  satu pengusaha dikasih keringanan,  nanti pengusaha lainnya latah minta keringanan,” katanya.

Selain itu,  Bapenda terus berupaya mengejar pendapatan pajak daerah. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang realisasinya hampir memenuhi target yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bekasi ditargetkan Rp 581 miliar atau naik Rp 28 miliar dari penerimaan tahun sebelumnya.  Dan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 14 persen.  Meski begitu, ia meyakini target tersebut bisa tercapai lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi, yaitu 31 Agustus.

Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, Pemkab Bekasi menargetkan realisasi PAD tahun ini mencapai Rp2,44 Triliun dengan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,99 triliun. (hms/hem)

 

Komentar